Sistem kesejahteraan sosial di Indonesia selama ini banyak dibentuk oleh model teknokratis dan prosedural yang menekankan efisiensi serta legalitas, namun kerap mengabaikan fondasi etis dan spiritual bangsa. Ketimpangan ini telah memicu kegagalan tata kelola, seperti korupsi, patronase birokratis, dan menurunnya kepercayaan publik, sehingga tercipta kekosongan etika dalam perumusan kebijakan kesejahteraan. Artikel ini memperkenalkan konsep Sufistikasi—sebuah kerangka spiritual yang terinspirasi dari ajaran tasawuf—untuk menjawab kekosongan tersebut. Dengan mengacu pada prinsip ihsan (kesempurnaan spiritual), adab (perilaku etis), dan tazkiyah (penyucian batin), studi ini mengajukan model alternatif yang mengintegrasikan kesadaran moral dalam tata kelola kesejahteraan. Melalui analisis konseptual dan Critical Discourse Analysis, artikel ini menelaah teks kebijakan, wacana publik, dan inisiatif sosial berbasis sufistik untuk menunjukkan bagaimana Sufistikasi dapat mengarahkan kembali tata kelola kesejahteraan. Temuan penelitian menegaskan potensi konsep ini dalam menggantikan rasionalitas instrumental dengan intensionalitas spiritual dan refleksivitas moral, sehingga kebijakan selaras dengan maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan-tujuan luhur syariat Islam). Dengan menempatkan kesejahteraan dalam paradigma yang berakar pada budaya sekaligus transformatif secara etis, Sufistikasi menawarkan jalan menuju kebijakan yang tidak hanya efisien, tetapi juga manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan.
End of Article