Tarekat Sufi di Indonesia semakin menunjukkan peran penting dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) serta pemberdayaan ekonomi umat. Melalui studi terhadap TQN Suryalaya, Tarekat Idrisiyyah, dan Tarekat Shiddiqiyyah, kajian ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai tasawuf seperti ikhlāṣ, amānah, adab, khidmah, dan zuhd diterapkan dalam koperasi, kewirausahaan, pelatihan keterampilan, rehabilitasi sosial, dan program pemberdayaan mustahik.
Konsep “Dzikir Economy” ditawarkan sebagai model ekonomi berbasis spiritualitas yang menghubungkan kesadaran Ilahi, tata kelola ZIS, sufipreneurship, dan keadilan sosial. Model ini memadukan etika tasawuf dengan profesionalisme kelembagaan modern, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga pengelolaan filantropi Islam dari komersialisasi spiritualitas dan birokratisasi yang berlebihan.
Penutup Artikel