Optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS) memiliki potensi besar untuk memperkuat sistem kesejahteraan sosial di Indonesia, tetapi masih terkendala fragmentasi tata kelola, rendahnya kepercayaan publik, lemahnya koordinasi kelembagaan, dan minimnya keterlibatan pekerja sosial profesional. Kajian ini menawarkan model sinergi yang mengintegrasikan nilai-nilai etika Islam, kebijakan negara, dan kompetensi pekerjaan sosial agar pengelolaan ZIS tidak berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi berkembang menjadi instrumen pemberdayaan yang lebih akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan distributif.
Model Triadic Governance of ZIS menempatkan etika religius sebagai fondasi moral, regulasi negara sebagai kerangka legitimasi dan koordinasi, serta pekerja sosial profesional sebagai pelaksana asesmen kebutuhan, pemberdayaan, monitoring, dan evaluasi. Integrasi ketiga unsur ini dapat memperkuat posisi ZIS sebagai bagian dari Islamic social policy dan sistem perlindungan sosial nasional, sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, kemandirian mustahik, serta keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat marginal.
Penutup Artikel